KI DKI Dorong BPKD Tuntaskan Rekomendasi Hasil Monev Tahun 2022
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis (08/06). Visitasi kali ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2022.
Isinya tentu mengenai informasi publik apa saja yang harus diperbaiki agar sesuai UU KIP
Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan tujuan visitasi untuk mendorong badan publik agar berkomitmen menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dikatakannya, sebagai hasil atau output dari monev tahun 2022, KI DKI juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada seluruh badan publik, termasuk BPKD.
KI DKI Gelar FGD Optimalisasi E-Monev Badan Publik Tahun 2023“Isinya tentu mengenai informasi publik apa saja yang harus diperbaiki agar sesuai UU KIP," ujar Ara, Jumat (9/6).
Dalam visitasi tersebut, Ara meminta agar BPKD segera merampungkan rekomendasi hasil monev tahun 2022. Menurutnya, rekomendasi KI DKI ini istimewa, pasalnya baru pertama di Indonesia Badan Publik mendapat hasil rekomendasi tertulis setelah penganugerahan.
"Karena itu kami meminta agar BPKD dapat segera menampung kan rekomendasi hasil monev kemarin," ucap Ara.
Sekretaris Bagian (Sekb
an) BPKD Prov DKI Jakarta, Rias Askaris mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kunjungan yang dilakukan KI DKI. Menurutnya, BPKD segera menindaklanjuti masukan dan rekomendasi dari KI DKI agar tata kelola layanan informasi publik yang diberikan dapat seusai UU KIP."Memang ada beberapa hal yang perlu dibenahi terutama perihal website BPKD dan ini segera kami tindaklanjuti," tandas Rias.
Sekadar diketahui, visitasi tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Informasi Publik PPID Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya dan Tenaga Ahli PPID Provinsi DKI Jakarta, Fauzi.